Senin, 26 Mei 2014

sorotan



          Ketika mendengar kata “UN”, pikiran kita akan melayang membayangkan pengalaman melewati masa-masa kritis penghujung sekolah, setumpuk buku, les tambahan yang cukup merogoh kantong orang tua. Ujian Nasional menjadi momok menakutkan akhir-akhir ini. Seakan-akan Ujian Nasional lah penentu masa depan para siswa. Setiap tahun kata “tidak lulus” yang tertera di amplop saat pengumuman kelulusan dapat membuat siswa depresi hingga menelan korban bunuh diri.
Tidak hanya siswa yang menanggung beban psikologis, tetapi orang tua para siswa ikut menanggung perasaan malu di masyarakat. Di tambah lagi reputasi sekolah akan di nilai buruk ketika memiliki tingkat ketidaklulusan yang tinggi. Hal ini memancing  para guru untuk melakukan kecurangan saat ujian nasional. Ujian Nasional tak ubahnya seperti monster tangguh yang dilawan dengan konspirasi siswa-guru. Alangkah gawatnya negeri ini, generasi muda di pupuk nilai-nilai korup dan menghancurkan budaya jujur dan  sportivitas. Pada akhirnya Ujian Nasional menjadi ajang kecurangan  “yang mahal” dari tingkat elit hingga tingkat bawah.
         Indonesia Research Center (IRC) mencatat Ujian Nasional (UN) 2013 kali ini sebagai yang termahal sepanjang sejarah.UN di atur dalam Pasal 58 UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional/UU Sisdiknas  dimana mengatur soal standarisasi. Pelaksanaan ujian nasional yang kacau balau ini sebagai cermin sekaratnya sistem pendidikan di Indonesia. Masalah kronisnya terletak pada arah sistem pendidikan.
Apakah arah pendidikan untuk menjahit krisis kapitalisme global yang semakin akut? Atau kah untuk menjawab kenyataan hidup rakyat dibawah cengkraman kapitalisme ?
Keributan yang sedang marak dibicarakan di picu oleh keterlambatan  soal UN dan LJK dari  33 propinsi, 11 provinsi harus menunda pelaksanaan UN karena alasan teknis pencetakan soal dan distribusi.  Telah menjadi rahasia umum bahwa kegaduhan ujian nasional setiap tahun telah mencabik-cabik wajah sistem pendidikan di Indonesia. Bocornya soal, siswa mencontek, soal tertukar,  joki UN, dan persoalan lainnya menambah parah wajah Ujian Nasional.  Anggaran pelaksanaan UN sebesar Rp. 644,25 milyar tahun ini merupakan anggaran terbesar sepanjang sejarah Ujian Nasional. Dengan anggaran sebesar itu akan lebih berguna dengan membangun dan memperbaiki infrastruktur sekolah. Saat ini KPK mulai mengusut indikasi korupsi anggaran UN yaitu: pembengkakan anggaran UN sekitar Rp. 100,8 milyar, biaya per siswa yang awalnya Rp. 39 ribu membengkak menjadi Rp. 53 ribu per siswa, dan kualitas LJK  yang tipis.
Peribahasa “Jauh panggang dari api” cukup tepat menggambarkan logika pemerintah atas  ujian  nasional  sebagai penentu kelulusan siswa. Ujian nasional mampu menjadi tukang vonis tentang pintar atau bodoh tergantung pada lulus-tidaknya siswa. Apalagi ketidaklulusan siswa hanya karena lembar jawaban yang tidak terbaca oleh komputer. Bagaimana mungkin menseragamkan kualitas soal ujian secara nasioanal, antara sekolah-sekolah di perkotaan dan pedesaan/pedalaman. Secara infrastruktur sekolah sangat jauh berbeda, metode pendidikan, fasilitas penunjang kurikulum, kualitas guru. Sehingga tidak dapat di pungkiri ada yang salah dan harus diperbaiki dari sistem pendidikan di Indonesia.
Sekilas Situasi Sistem Pendidikan
Pondasi awal pembangunan pendidikan di Indonesia dapat di rekam dari jejak politik etis  oleh  Belanda. Pendidikan saat itu dibangun dengan tujuan memaksimalkan produktivitas penjajahan (kapitalisme Dagang), hanya golongan priyayi yang dapat menikmati pendidikan saat itu. Ratusan  tahun berlalu,  secara esensial pendidikan sekarang tak banyak berubah. Hanya orang berduit yang dapat menikmati sekolah.  20% dana pendidikan (termaksud komponen gaji guru) tidak menyurut angka putus sekolah siswa, berdasarkan data Depdikbud bahwa setiap 1 menit terdapat 4 anak putus sekolah. Pendidikan jadi barang dagangan yang memperbesar perut para pengusaha. Nafas privatisasi dan komersialisasi pendidikan dapat tercium jelas pada UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 terutama dalam  pasal pembiayaan pendidikan dan Badan Hukum Pendidikan. Dalam pasal-pasal ini secara jelas dikatakan bahwa masyarakat wajib turut serta dalam membiayai pendidikan, dan Badan Hukum pendidikan diperbolehkan sampai tingkat SD. Tentu saja pada gilirannya privatisasi pendidikan akan memperkecil akses rakyat  atas pendidikan yang akhirnya berujung pada semakin akutnya pemiskinan dan penggangguran di Indonesia. Menurut Kemenpora jumlah pada tahun  2012 terdapat 47, 81 % pengangguran terdidik terbanyak adalah lulusan perguruan tinggi, yaitu 12,78%. Posisi berikutnya disusul lulusan SMA (11,9%), SMK (11,87%), SMP (7,45%) dan SD (3,81%). Kebijakan kontroversi di sistem pendidikan  terus bergulir, dari NKK-BKK, UU Sisdiknas, PT BHMN hingga UU Perguruan Tinggi. Kebijakan-kebijakan tersebut yang melambungkan harga pendidikan menjadi komoditas—yang di hargai dengan seberapa banyak uang  yang kita miliki.
Era privatisasi dan komersialisasi pendidikan di tandai dengan perubahan status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) menjadi Badan Hukum  Milik Negara. Kampus-kampus menjadi lahan basah bagi bisnis korporasi nasional maupun multinasional semakin tinggi harga yang harus di bayar oleh rakyat.  Pada Perpres Nomor 76 dan 77 yang merupakan turunan dari UU Penanaman Modal Asing  dinyatakan  jelas bahwa pemodal dapat melakukan penanaman modal asing ke sektor pendidikan hingga 40%.  Pasca di cabutnya UU BHP, Pemerintah tidak kehilangan cara untuk melakukan privatisasi dan komersialisasi dunia pendidikan secara terang-benderang dengan mengesahkan UU Perguruan Tinggi.
UN di masa ORBA
Sistem ujian nasional bermula saat orde baru di bawah kroni Soeharto dan telah mengalami beberapa kali perubahan dari tahun ke tahun, perkembangan ujian nasional tersebut yaitu:Periode tahun 1965 – 1971, pada periode ini, sistem ujian akhir yang diterapkan disebut dengan Ujian Negara, berlaku untuk semua mata pelajaran. Bahkan ujian dan pelaksanaannya ditetapkan oleh pemerintah pusat dan seragam untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Periode 1972 – 1982, sistem Ujian Sekolah pelaksanaan diselenggarakan oleh masing-masing. Pemerintah pusat hanya menyusun dan mengeluarkan pedoman yang bersifat umum. Untuk meningkatkan dan mengendalikan mutu pendidikan serta diperolehnya nilai yang memiliki makna yang “sama” dan dapat dibandingkan antar sekolah.
Periode 1982 – 2002, pada tahun 1982 dilaksanakan ujian akhir nasional yang dikenal dengan sebutan Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (EBTANAS). Dalam EBTANAS dikembangkan  dan diseragamkan seluruh sekolah di Indonesia.
         Periode 2002-2004, sistem  EBTANAS diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan kemudian berubah nama menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN). Perbedaan yang menonjol antara UAN dengan EBTANAS adalah dalam cara menentukan kelulusan siswa, terutama sejak tahun 2003. Untuk  kelulusan siswa pada UAN ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual. Penentuan  lulus di tentukan oleh hasil siswa pada UAN.
Periode 2005 – sekarang, mulai tahun 2005 untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, pemerintah menyelenggarakan Ujian Nasional (UN) untuk SMP/MTs/SMPLB dan SMA/SMK/MA/SMALB/SMKLB. Sedangkan untuk mendorong tercapainya target wajib belajar pendidikan yang bermutu, mulai tahun ajaran 2008/2009 pemerintah menyelenggarakan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) untuk SD/MI/SDLB.
Segala metamorfosis  Ujian Nasional  yang  dilakukan oleh pemerintah  hanyalah remeh -temeh kurikulum, seolah-olah pemerintah peduli terhadap kualitas pendidikan . Nampak jelas bahwa Ujian Nasional peninggalan rezim Orde Baru adalah upaya untuk menyeragamkan kualitas pendidikan di Indonesia yang nyata-nyatanya berbeda. Bagaimana mungkin melakukan penilaian terhadap kemajuan kualitas pendidikan dengan  persentase kelulusan pertahun siswa? Padahal fakta-fakta di atas telah menunjukan bahwa UN hanya ajang kongkalingkong yang tidak ada hubungannya dengan kemajuan kualitas pendidikan. Gonta-ganti “Ujian Nasional” hingga kurikulum hanya berganti baju saja dan  membuang sia- sia anggaran pendidikan.
Tanpa menyelesaikan masalah yang paling fundamental dari sistem pendidikan Indonesia. Dunia pendidikan di Indonesia akan terus terpuruk dan jatuh dalam jurang kehancuran. Arena sekolah seharusnya menjadi ajang kegembiraan siswa mengasah pengetahuan, meningkatkan  kreatifitas demi meningkat mutu pendidikan yang berkualitas serta memiliki solidaritas tinggi untuk menyelesaikan realitas.
Selama sistem pendidikan  Indonesia bernafaskan  kepentingan  neoliberalisme, selama itulah generasi muda hanya akan dipersiapkan sebagai budak-budak  kapitalisme dan melanggengkan  hegemoni kapitalisme. Karena sekolah bagi kapitalisme hanyalah  alat untuk mencetak generasi  yang individualistik, rendah solidaritas dan semakin jauh dari  realitas objektif demi mengamankan kepentingan modalnya yang terus beranak-pinak.
Tak cukup Hapus UN
        Ujian nasional jelas tidak memiliki mamfaat terhadap kemajuan dunia pendidikan di Indonesia. Hambatan sistem pendidikan kita terletak pada akar  ekonomi -politik kapitalistik yang di jalankan oleh pemerintah  agen kapitalisme. Selama akar persoalan  masih kuat mencengkram  Indonesia maka akan sangat sulit mewujudkan pendidikan berkualitas, demokratik, adil/setara hingga bervisi kerakyatan. Karena pemerintah yang kapitalistik tidak berkeinginan membangun sistem pendidikan yang pro terhadap kepentingan rakyat.
Saat ini, sistem pendidikan kapitalistik, kurikulum pendidikan yang kaku dan pesanan kapitalis, arah akademik yang mengejar rating,  budaya paternalistik warisan orde baru, guru sebagai pegawai ketimbang pendidik, siswa yang  patuh dan siap jual di bursa pasar tenaga kerja hingga buku-buku  yang  jauh dari sentuhan  kritis.
Paul Trowler dalam bukunya education  policy (1983)  menjelaskan bahwa proses pembuatan kebijakan di dalam sistem pendidikan  merupakan pengejewantahan dari ideologi yang di anut oleh kelas berkuasa. Bahwa seluruh ide-ide dan nilai-nilai di dalam masyarakat diatur serta diarahkan  pada tujuan kelas berkuasa.
Menurut Paulo Freire, mewujudkan pendidikan yang humanistik (memanusiakan -manusia)  terdiri dari tiga kompenen dalam hubungan dialektis yang selaras, yaitu: pengajar,  pelajar dan realitas. Pengajar dan pelajar adalah subjek sesuai dengan porsinya masing-masing, sementara realitas merupakan objek yang disadari oleh subjek. Dialektika antara subjek dan objek inilah yang belum digunakan oleh sistem pendidikan di Indonesia yang gaya “bank”. Bahwa anak didik adalah objek investasi. Depositornya adalah pemerintah agen kapitalisme, memapankan hegemoni kelas berkuasa guna memelihara ideologi kapitalisme.
Bagi Freire, sistem pendidikan justru harus menjadi kekuatan penyadar dan pembebas umat manusia. Sistem pendidikan mapan selama ini telah menjadikan siswa sebagai manusia-manusia yang terasing dan tersisihkan dari realitas dirinya sendiri dan realitas disekitarnya, karena sistem pendidikan saat ini hanyalah mendidik siswa menjadi menjadi seperti orang lain, atau bukan menjadi dirinya sendiri.
Alternatif
         Kuba, negara berkembang yang terkenal sebagai negara pembangkang kapitalis global (Amerika) ternyata memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan. Keberhasilan pemerintah Kuba dalam mendorong kualitas pendidikannya antara lain: 97 % tingkat melek huruf  penduduk kuba di atas usia 17 tahun. Setiap 20 siswa sekolah dasar di layani 1 pengajar dan 15 siswa sekolah menengah  di layani 1 pengajar. Pemerintah Kuba berhasil membebaskan seluruh biaya pendidikan dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Sehingga siswa di fokuskan untuk belajar tanpa memusingkan biaya pendidikan. Pemerintah Kuba juga  memiliki inovasi kebijakan “university for all” salah satu program mengajar dengan memanfaatkan media siaran televisi.  394 jam dalam seminggu jatah rakyat menikmati pendidikan langsung lewat siaran televisi. Program tersebut di asuh oleh berbagai profesor di Kuba. Sangat menarik bahwa sistem pendidikan di Kuba di kelola bersama oleh pengajar, siswa dan orang tua siswa. Selama 40-an tahun pasca revolusi, Kuba, semakin memperlihatkan keberhasilan membangun tenaga produktif rakyat dengan perhatian yang sungguh-sungguh dilakukan oleh pemerintah Kuba terhadap pendidikan.
Tak kalah penting juga di Venezuela. Komitmen pemerintah Venezuela terhadap pendidikan di wujudkan dengan kebijakan menaikkan gaji guru. Hingga saat ini gaji guru sudah melampaui angka 8 juta hingga 14 juta perbulan. Sehingga tidak seperti mayoritas guru di Indonesia yang mengesampingkan kepentingan mengajar karena harus mencari peluang ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Venezuela, memberikan  tunjangan yang dibutuhkan guru hingga mengadakan pelatihan khusus guna memaksimalkan  tenaga pengajar.
Tugas: Wujudkan Impian!
         Pendidikan harus gratis! Tetapi hal ini bertentangan dengan kepentingan kapitalisme. Pemerintah agen kapitalisme akan melepas tanggung jawab pendidikan jika di nilai bahwa subsidi negara atas pendidikan memberatkan pemerintah. Pendidikan di serahkan pada mekanisme pasar. Alhasil pendidikan menjadi mesin-mesin pencetak generasi  yang patuh terhadap dikte-dikte modal.
Jalan keluar dari krisis pendidikan di Indonesia tidak bisa lagi disandarkan  pada pemerintah agen  imperialis. Kegaduhan ujian nasional hanyalah  riak-riak kecil dalam tubuh sistem pendidikan yang sekarat ini. Pendidikan hakikatnya adalah alat bagi rakyat untuk menumbuhkembangkan potensi diri (kognitif,afektif dan psikomotorik)  guna menjawab potensi alam demi kesejahteraan bersama. Ujian nasional harus di hapuskan, solusinya bukan dengan memformulasikan kembali ujian nasional, tetapi dengan menyelesaikan akar persoalan sistem pendidikan yang kapitalistik. Ketika pendidikan mahal maka semakin rendah  rakyat dalam mengelola potensi diri dan potensi alam. Dan, selanjutnya semakin hancur tenaga produktif rakyat. Hingga akhirnya rakyat akan jatuh pada jurang kemiskinan dan kebodohan.
Kekuatan gerakan mahasiswa masih kecil dalam memenangkan tuntutan-tuntutan  pendidikan misalnya pendidikan gratis dari tingkat SD hingga Universitas. Pembukaan demokrasi di kampus-kampus, kurikulum yang bervisi kerakyatan, dll. Padahal dengan kekayaaan alam yang ada pendidikan gratis sangat dimungkinkan. Tetapi apakah mungkin rezim agen kapitalis rela memberikan pendidikan gratis kepada rakyatnya? Tentu saja tidak. Maka, negara harus disterilkan dari kepemimpinan agen imperialisme (rezim SBY-Budiono, partai politik dan elit politik borjuis). Gerakan mahasiswa bersama gerakan rakyat (buruh, tani, kaum  miskin kota/desa) berkepentingan menuntut pendidikan gratis serta mewujudkan pengambil-alihan kepemimpinan negara. Mengutip kalimat dari chaves bahwa “untuk memberantas kemiskinan berikanlah kekuasaan kepada orang miskin: pengetahuan, tanah, kredit, teknologi, dan organisasi. Itulah satu-satunya cara mengakhiri kemiskinan [hugo chavez, 2005].
Bermimpi mengharapkan pendidikan gratis,  demokratis, ekologis, adil/setara dan bervisi kerakyataan  kepada pemerintahan agen Imperialis adalah ketidakmungkinan yang pasti. Sebaliknya dengan kepemimpinan gerakan rakyat lah maka cita-cita sekolah yang mendidik akan terwujud. Selamat Hari Pendidikan Nasional!

Kamis, 22 Mei 2014

Ferdyn Jaur : IMPIAN !!!"









Cita-cita..mungkin saat kita mendengar kata-kata itu pasti yang terbesit dalam benak kita atau bahkan setiap orang adalah suatu gambaran masa depan yang akan di raih suatu saat nanti terutama bagi seseorang yang belum mendapatkan waktu atau kesempatan dalam meraihnya, setiap orang pasti memiliki cita-cita. Bagi saya cita-cita tidak ada batasnya , setiap orang berhak memiliki itu semua , tidak memandang usia, status social, bahkan factor keturunan. Begitu halnya saya, masa kecil adalah sebuah pencarian arti kata, tanpa belum banyak mengerti maksud dari kata apa yg saya ucap pada saat itu. Dulu ketika saya  masih kecil dan mulai mengenal kata cita-cita yang terucap dari bibir saya yaitu hanya “Dokter,  dan Pengusaha “, seperti yang saya  jelaskan tadi , itu mungkin hanya celotehan semata .
       Namun sekarang seiring beranjak dewasa dan semakin kuat niat pencarian jati diri saya, pola dan cara berfikir saya mengenai hal “ sebuah cita-cita” semakin nyata . Bagi saya cita-cita bukanlah sekedar angan-angan atau bayangan semata, cita-cita itu nyata dan bahkan sangat nyata , terutama bagi kita yang memang memiliki keinginan kuat untuk meraihnya. Saya sadar betul itu semua hanya diri kita sendiri yang dapat mengarahkan itu semua. Kembali lagi mengenai cita-cita saya pada saat saya masih kecil, dari sisi kemampuan dan bidang jujur itu sangat kontras sekali dengan pendidikan yang saat ini saya tempuh , saat ini saya mengenyam pendidikan di salah satu perguruan tinggi Negeri Universitas Padjadjaran Bandung Fakultas Hukum. Sejak saya bergelut di bidang Hukum dengan semua peraturan dan perundangan yang berlaku, saya mulai memahami kemampuan yang saya punya saat ini dan khususnya di bidang tersebut , mulailah saya terfikir mengenai cita-cita dan karir yang akan saya raih untuk masa depan saya kelak ketika tiba saatnya saya berkarir. Tentu sangat kontras sekali dengan cita-cita masa kecil saya. Saat ini saya memiliki keinginan suatu saat nanti saya dapat mempunyai usaha sendiri yang di mulai dari bawah untuk membangun suatu Lembaga Bantuan Hukum khusus tentang tekhnologi, menurut saya bidang tersebut dapat menambah luas wawasan saya , baik di bidang akademik maupun non akademik, dan terlebih bidang hukum tekhnologi ini masih sangat jarang sumber daya manusia di indonesia ini, seiring dengan perkembangan informasi dan tekhnologi maka akan banyak sekali permasalan yang timbul dalam bidang ini, seperti zaman sekarang saja perkembangan IT yang sangat pesat membuat hukum menjadi ketinggalan, Di situlah saya akan menggunakan seluruh kemampuan saya di bidang tersebut untuk membuat penegakan hukum tekhnologi di indonesia.
Tekhnologi yang berkembang sangat pesat ini suatu saat bisa saja menjadi penjajah bagi bangsa indonesia ini jika kemampuan rakyat indonesia dalam bidang ini sangat minim, apalagi banyak kasus cyber crime di indonesia yang belum bisa terpecahkan. Ini merupakan salah satu landasan motivasi saya untuk benar benar berusaha keras membangun lembaga bantuan hukum tekhnologi di Indonesia. Indonesia mempunyai sumber daya manusia yang baik, tetapi belum terorganisir seperti sumber daya manusia di negara negara maju. 
Tapi semua tetap mengikuti alur, saya akan mulai semua usaha saya dari orang orang terdekat, lingkungan keluarga, lingkungan kehidupan sehari hari, hingga akhirnya saya bisa menyalurkan cita cita, impian dan harapan saya ini untuk indonesia dan dunia international. Saya tetap pada tujuan hidup saya untuk membahagiakan orang tua, membanggakan orang orang sekitar dan menjadi seorang ayah yang sukses bagi istri dan anak - anak saya, dan tentunya untuk mencari keridoan allah SWT.
If you never try you never know, itu semboyan yang selalu mendorong saya untuk mewujudkan cita cita saya, dan jika kamu kalah, coba lagi, jika kamu jatuh bangun lagi, jika kamu terpuruk bangkit lagi, jika kamu menyerah semuanya selesai.

Selasa, 20 Mei 2014

MA'E EGOIS

 
 
Egois adalah suatu kalimatyang tidak asing lagi untuk kita dengar . Egois tidak ada untung nya bagi diri kita , malah yang ada menjadi suatu masalah . Kadang keegoisan dapat menimbulkan masalah yang tidak jelas . Masalah itu dapat memutuskan tali persaudaraan kita sesama manusia . Apabila sutu manusia itu terjebak dalam suatu masalah yang menimbulkan permusuhan , terkadang sulit untuk menyelesaikan nya . Karena disetiap permusuhan ada juga orang ke-3 yang mengompor"kan masalah kecil menjadi besar . Apabila itu semua terjadi , pasti sulit untuk dijelaskan dan orang itu tidak tahu apa yang sebenarnya terjadi dan tidak mudah percaya pada kita karena hasutan orang ke-3 tadi . Kalau kita bersabar dan berdoa , pasti akan mendapatkan jalan keluar dari suatu masalah itu .
Keegoisan juga dapat menimbulkan kita dijauhkan orang banyak karena sifat kita yang padahal orang tidak inginkan . Enak gasih kalau kita dijauhi orang banyak ? So pasti engga kan? Entah teman , sahabat , kakak"an , adik"an , dll . Rasanya tuh ingin pergi saja jauh-jauh karena gakuat sama semuanya . Padahal itu semua bermula dari diri kita sendiri dan diri kita sendiri yang menimbulkan nya . Kalau kita bisa menahan atau menjaga keegoisan yang ada pada diri kita , gue yakin pasti banyak orang yang ingin menjadi teman kalian . Pesan gue sih gabanyak , hanya kita harus menjaga egois pada diri kita , tidak mudah marah dan mau berusaha agar terhindar dari suatu sifat egois :)

kaka ita : """tdk ada harapan""""



















1. berharaplah yang terbaik, dan usahakanlah yang terbaik. Harapan tanpa usaha, biasanya adalah perjalanan yang lama dan tak kunjung sampai.

2. Jangan padamkan api harapan dalam jiwamu. Karena Harapan adalah satu-satunya kabar gembira disaat masa susah terjadi.

3. Beberapa harapan yang anda inginkan mustahil terjadi. Dan beberapa harapan mustahil yang anda miliki, tiba-tiba terwujud.

4. Semua orang berharap untuk sukses. Baik para pekerja keras maupun orang-orang pemalas.

5. Ada saat-saat dimana ‘harapan’ menjadi sesuatu yang jelek. Yakni saat anda diberi potensi kekuatan yang besar, tapi anda hanya duduk diam dan berharap sesuatu yang besar.

jery puka







 BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Pengertian Belajar
Belajar adalah kegiatan individu memperoleh pengetahuan, perilaku dan keterampilan dengan cara mengolah bahan belajar. (Dimyati dan Mudjiono, 2006:6),
Berbeda dengan Sanjaya (2010:112), beliau berpendapat bahwa “Belajar adalah proses mental yang terjadi dalam diri seseorang, sehingga menyebabkan munculnya perubahan tingkah laku.”
Menurut Djamarah, Syaiful dan Zain (2006:11), “belajar adalah proses perubahan perilaku berkat pengalaman dan latihan.”
Berdasarkan definisi diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa belajar adalah proses perubahan tingkah laku seseorang setelah berinteraksi dengan lingkungannya, dalam hal ini adalah lingkungan kelas pada saat proses pembelajaran, yang akan menambah pengetahuan, keterampilan, maupun sikap.
Telah disebutkan sebelumnya bahwa “belajar merupakan proses perubahan perilaku berkat pengalaman dan latihan” (Djamarah, Syaiful dan Zain, 2006:11). Artinya tujuan kegiatan belajar adalah perubahan tingkah laku, baik yang menyangkut pengetahuan, keterampilan, maupun sikap. Seperti halnya yang dikatakan oleh Sardiman (2001:26-29) bahwa secara umum tujuan belajar dibedakan atas tiga jenis, yaitu:
a. Untuk mendapatkan pengetahuan
Pengetahuan dan kemempuan berpikir merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan. Dengan kata lain tidak dapat mengembangkan kemampuan berpikir tanpa bahan pengetahuan. Jadi, dengan adanya bahan pengetahuan, maka seseorang dapat mempergunakan kemampuan berpikir di dalam proses belajar, sehingga pengetahuan yang didapat semakin bertambah.
b. Pembentukan sikap
Pembentukan sikap mental dan perilaku anak didik tidak akan terlepas dari penanaman nilai-nilai. Oleh karena itu, guru tidak hanya sekedar mengajar, tetapi betul-betul sebagai pendidik yang akan memindahkan nilai-nilai itu kepada anak didiknya. Maka akan tumbuh kesadaran dan kemauannya untuk mempraktekkan segala sesuatu yang sudah dipelajarinya.
c. Penanaman keterampilan
Belajar memerlukan latihan-latihan yang akan menambah keterampilan dalam diri siswa, baik itu keterampilan jasmani maupun keterampilan rohani.
2.2 Pengertian Pembelajaran
Pembelajaran adalah membelajarkan siswa menggunakan asas pendidikan maupun teori belajar merupakan penentu utama keberhasilan pendidikan. (Syaiful, 2003:61)
Menurut Hamalik (2007:77) pembelajaran adalah suatu system artinya suatu keseluruhan yang terdiri dari komponen-komponenyang berinteraksi antara satu dengan lainnya dan dengan keseluruhan itu sendiri untuk mencapai tujuan pengajaran yang telah ditetapkan sebelumnya. Adapun komponen-komponen tersebut meliputi tujuan pendidikan dan pengajaran, peserta didik dan siswa, tenaga kependidikan khususnya guru, perencanaan pengajaran, strategi pengajaran, media pengajaran, dan evaluasi pengajaran.
Pembelajaran menurut Dimyati dan Mudjiono (2006:17) adalah kegiatan guru secara terprogram dalam desain instruk-sional, untuk membuat siswa belajar secara aktif, yang menekankan pada penyediaan sumber belajar.
Sedangkan Coney (dalam Sagala, 2005:61) mengatakan bahwa pembelajaran sebagai suatu proses dimana lingkungan seseorang secara sengaja dikelola untuk memungkinkan ia turut serta dalam tingkah laku tertentu dalam kondisi-kondisi khusus atau menghasilkan respon terhadap situasi tertentu.
Dari teori-teori tersebut dapat disimpulkan bahwa pembelajaran adalah suatu proses yang dilakukan oleh guru yang telah diprogram dalam rangka membelajarkan siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditentukan sesuai dengan petunjuk kurikulum yang berlaku.
Dalam proses pembelajaran guru dituntut untuk menciptakan suasana belajar yang kondusif agar siswa dapat belajar secara aktif. Menurut Djamarah, Syaiful dan Zain (2006:41), dalam kegiatan pembelajaran terdapat beberapa komponen pembelajaran yang meliputi:
a. Tujuan
Tujuan adalah suatu cita-cita yang ingin dicapai dari pelaksanaan suatu kegiatan. Tujuan memiliki jenjang dari yang luas dan umum sampai kepada yang sempit/khusus. Adanya tujuan yang tepat mempermudah pemilihan materi pelajaran dan pembuatan alat evaluasi. Adanya tujuan yang tepat dan yang diketahui siswa, memberi arah yang jelas dalam belajarnya. (Suryosubroto, 2009:102)
b. Bahan Pelajaran
Bahan pelajaran adalah substansi yang akan disampaikan dalam proses belajar mengajar. Bahan pelajaran menurut Arikunto (dalam Djamarah, Syaiful dan Zain, 2006:43) merupakan unsur inti yang ada didalam kegiatan belajar mengajar, karena memang bahan pelajaran itulah yang diupayakan untuk dikuasai oleh anak didik. Bahan yang disebut sebagai sumber belajar (pengajaran) ini adalah sesuatu yang membawa pesan untuk tujuan pengajaran. Tanpa bahan pelajaran proses pembelajaran tidak akan berjalan.
c. Kegiatan Pembelajaran
Menurut Kusnandar (2007:252), kegiatan pembelajaran adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Kegiatan pembelajaran akan menentukan sejauh mana tujuan yang telah ditetapkan dapat dicapai. Dalam proses pembelajaran, guru dan siswa terlibat dalam sebuah interaksi dengan bahan pelajaran sebagai medianya. Dalam interaksi tersebut siswa lebih aktif bukan guru, guru hanya sebagai motivator dan fasilitator.
d. Metode
Metode merupakan komponen pembelajaran yang banyak menentukan keberhasilan pengajaran. Guru harus dapat memilih, mengkombinasikan serta mempraktekkan berbagai cara penyampaian bahan yang disesuaikan dengan situasi.
e. Alat
Alat adalah sesuatu yang dapat digunakan dalam rangka mencapai tujuan pengajaran. Alat mempunyai fungsi yaitu sebagai perlengkapan, sebagai pembantu mempermudah usaha pencapaian tujuan, dan alat sebagai tujuan.
f. Sumber Pelajaran
Sumber pelajaran adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai tempat dimana pengajaran terdapat atau sumber belajar seseorang. Sedangkan sumber belajar menurut Mulyasa (2009:159), adalah segala sesuatu yang dapat memberikan kemudahan belajar, sehingga diperoleh sejumlah informasi, pengetahuan, pengalaman, dan keterampilan yang diperlukan.
g. Evaluasi
Evaluasi menurut Davies (dalam Dimyati dan Mudjiono, 2006:190), adalah proses sederhana dalam memberikan/menetapkan nilai kepada sejumlah tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk-kerja, proses, orang, objek, dan masih banyak yang lain. Hasil dari evaluasi dapat dijadikan sebagai umpan balik dalam meningkatkan kualitas mengajar maupun kuantitas belajar siswa.
2.3 Pengertian Mengajar
Mengajar adalah proses penyampaian informasi atau pengetahuan dari guru kepada siswa. (Sanjaya, 2010:96)
Sedangkan menurut Sardiman (2001:45), beliau mengatakan bahwa: Mengajar merupakan suatu usaha untuk menciptakan kondisi atau sistem lingkungan yang mendukung dan memungkinkan untuk berlangsungnya belajar,
Mengajar menurut Usman (2001:6) merupakan suatu usaha mengorganisasi lingkungan dalam hubungannya dengan anak didik dan bahan pengajaran yang menimbulkan proses belajar.
Maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mengajar adalah suatu usaha mengorganisasikan lingkungan untuk menciptakan kondisi linkungan yang nyaman agar pengetahuan yang akan disampaikan oleh guru kepada siswa dapat tersampaikan.
Guru adalah aktor utama di dalam proses pembelajaran sehingga guru mempunyai peranan yang sangat penting, berikut ini merupakan peran guru dalam proses pembelajaran menurut Sanjaya (2010:21):
a. Guru sebagai sumber belajar
Peran sebagai sumber belajar berkaitan erat dengan penguasaan materi pelajaran. Guru bisa dinilai baik atau tidak hanya dari penguasaan materi pelajaran. Guru dikatakan baik, manakala ia dapat menguasai materi pelajaran dengan baik, sehingga ia benar-benar berperan sebagai sumber belajar bagi anak didiknya.
b. Guru sebagai fasilitator
Sebagai fasilitator, guru berperan dalam memberikan pelayanan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran. Sehingga guru dituntut agar mempunyai kemampuan dalam berkomunikasi dan berinteraksi dengan siswa.
c. Guru sebagai pengelola
Sebagai pengelola pembelajaran, guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar secara nyaman. Melalui pengelolaan kelas yang baik guru dapat menjaga kelas agar tetap kondusif untuk terjadinya proses belajar seluruh siswa.
d. Guru sebagai demonstrator
Yang dimaksud dengan peran guru sebagai demonstrator adalah peran untuk mempertunjukkan kepada siswa segala sesuatu yang dapat membuat siswa lebih mengerti dan memahami setiap pesan yang disampaikan.
e. Guru sebagai pembimbing
Guru berperan untuk membimbing siswa dalam menemukan berbagai potensi yang dimilikinya sebagai bekal hidup mereka, sehingga ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai manusia ideal yang menjadi harapan setiap orang tua dan masyarakat.
f. Guru sebagai motivator
Dalam proses pembelajaran, motivasi merupakan salah satu aspek dinamis yang sangat penting. Proses pembelajaran akan berhasil manakala siswa mempunyai motivasi dalam belajar. Oleh sebab itu, guru perlu menumbuhkan motivasi belajar siswa.
g. Guru sebagai evaluator
Sebagai evaluator, guru berperan untuk mengumpulkan data atau informasi tentang keberhasilan siswa dalam pembelajaran yang telah dilakukannya.
2.4 Standar Proses
2.4.1 Pengertian Standar Proses
Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.
Standar proses berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar proses ini berlaku untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah pada jalur formal, baik pada sistem paket maupun pada sistem kredit semester.
Secara garis besar standar proses pembelajaran tersebut dapat dideskripsikan sebagai berikut:
a) Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
b) Dalam proses pembelajran, pendidik memberikan keteladanan.
c) Setiap tahun pendidik melakukan perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan pengawasan pembelajaran, untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
d) Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.
e) Pelaksanaan proses pembelajaran harus memperhatikan jumlah maksimal peserta didik perkelas dan beban beban mengajar maksimal per pendidik, rasio maksimal buku tekspembelajaran setiap peserta didik dan rasio maksimal jumlah peserta didik per pendidik.
f) Pelaksanaan proses pembelajaran dilakukan dengan mengembangkan budaya membaca dan menulis.
g) Penilaian hasil pembelajaran menggunakan berbagai teknik penilaian, dapat berupa tes tertulis, observasi, tes praktik dan penugasan perorangan atau kelompok, sesuai dengan kompetensi dasar yang harus dikuasai.
h) Untuk mata pelajaran selain kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, teknik penilaian observasi secara individual sekurang-kurangnya dilaksanakan satu kali dalam satu semester.
i) Pengawasan proses pembelajaran meliputi pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan pengambilan langkah tindak lanjut yang diperlukan.
(Mulyasa, 2009:25)
2.4.2 Bentuk Standar Proses
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2007 Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 Ayat 1 yaitu Standar proses mencakup perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran.
1. Perencanaan Proses Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar (KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembela¬jaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar.
a. Silabus
Silabus merupakan seperangkat rencana dan pengaturan tentang implementasi kurikulum, yang mencakup kegiatan pembelajaran, pengelolaan kurikulum berbasis sekolah, kurikulum dan hasil belajar.
Menurut Mulyasa (2009:133), silabus merupakan kerangka inti dari setiap kurikulum yang sedikitnya memuat tiga komponen utama sebagai berikut:
1) Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran.
2) Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan/membentuk kompetensi tersebut
3) Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik.
Silabus sebagai acuan pengembangan RPP memuat identitas mata pelajaran atau tema pelajaran, SK, KD, ma¬teri pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pen¬capaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lu¬lusan (SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Ting-kat Satuan Pendidikan (KTSP). Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/ madrasah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus di¬susun di bawah supervisi dinas kabupaten/kota yang ber-tanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan divas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pen¬didikan untuk SMA dan SMK, serta departemen yang me¬nangani urusan pemerintahan di bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
b. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan dijabarkan dalam silabus. (Kusnandar, 2007:262)
RPP dijabarkan dari silabus untuk mengarahkan ke¬giatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
RPP disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan di satuan pendidikan.
Tujuan dari rencana pelaksanaan pembelajaran adalah untuk: (1) mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar, (2) dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran, sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.
Sementara itu, fungsi rencana pembelajaran adalah sebagai acuan bagi guru untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar agar lebih terarah dan berjalan secara efektif dan efisien. Dengan kata lain RPP berperan sebagai skenario proses pembelajaran. Karena tanpa adanya perencanaan yang matang, mustahil target pembelajaran bisa tercapai secara maksimal. Sehingga, melalui RPP dapat diketahui kadar kemampuan guru dalam menjalankan profesinya. (Muslich, 2007:53)
Komponen-komponen RPP terdiri dari:
1. Identitas mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi; satuan pendidikan, kelas, semester, program/ program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.
2. Standar kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap satuan kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.
3. Kompetensi dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran ter¬tentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompe¬tensi dalam suatu pelajaran.
4. Indikator pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilai¬an mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja opera¬sional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
5. Tujuan pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan ha¬sil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.
6. Materi ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan pro¬sedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompe¬tensi.
7. Alokasi waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan un¬tuk pencapaian KD dan beban belajar.
8. Metode pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembela¬jaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemi¬lihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situ¬asi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran. Pendekatan pembelajaran tematik digunakan untuk peserta didik kelas 1 sampai kelas 3 SD/MI.
9. Kegiatan pembelajaran
a. Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditunjukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
b. Inti
Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan ini dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi, dan konfirmasi.
c. Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindak lanjut.
10. Penilaian hasi belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses hasil dan hasil belajar disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar Penilaian.
11. Sumber belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.
c. Prinsip-Prinsip Penyusunan RPP
1) Memperhatikan perbedaan individu peserta didik
RPP disusun dengan memperhatikan perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat, motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar, kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, dan/atau lingkungan peserta didik.
2) Mendorong partisipasi aktif peseerta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, krea¬tivitas, inisiatif, inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
3) Mengembangkan budaya membaca dan menulis
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembang¬kan kegemaran membaca, pemahaman beragam ba¬caan, dan berekspresi dalam berbagai bentuk tulisan.
4) Memberikan umpan balik dan tindak lanjut
RPP memuat rancangan program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remidi.
5) Keterkaitan dan keterpaduan
RPP disusun dengan memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar. RPP disusun dengan mengakomodasikan pembelajaran tematik, keterpaduan lintas mata pelajaran, lintas aspek belajar, dan keragaman budaya.
6) Menerapkan teknologi informasi dan komunikasi
Menerapkan teknologi dengan mempertimbangkan penerapan teknologi informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai dengan situasi dan kondisi.
2. Pelaksanaan Proses Pembelajaran
Pelaksanaan proses pembelajaran merupakan interaksi guru dengan siswa dalam rangka menyampaikan bahan pelajaran kepada siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan. (Suryosubroto, 2009:30)
a. Persyaratan Pelaksanaan Proses Pembelajaran
1. Rombongan Belajar
Jumlah maksimal peserta didik setiap rombongan belajar adalah:
a. SD/ MI : 28 Peserta didik
b. SMP/ MT : 32 Peserta didik
c. SMA/ MA : 32 Peserta didik
d. SMK/ MAK : 32 Peserta didik
2. Beban Kerja Minimal Guru
a. Beban kerja guru mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan.
b. Beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada huruf di atas adalah sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam 1 minggu.
3. Buku Teks Pelajaran
a. Buku teks pelajaran yang akan digunakan oleh sekolah/ madrasah dipilih melalui rapat guru dengan pertimbangan komite sekolah/ madrasah dari buku-buku teks pelajaran yang diterapkan oleh Menteri.
b. Rasio buku teks pelajaran untuk peserta didik adalah 1 : 1 per mata pelajaran
c. Selain buku teks pelajaran, guru menggunakan buku panduan guru, buku pengayaan, buku referensi dan sumber belajar lainnya.
d. Guru membiasakan peserta didik menggunakan buku-buku dan sumber belajar lain yang ada di perpustakaan sekolah/ madrasah.
4. Pengelolaan Kelas
a. Guru mengatur tempat duduk sesuai dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, serta aktivitas pembelajaran yang akan dilakukan.
b. Volume dan intonasi suara guru dalam proses pembelajaran harus dapat di dengar dengan baik oleh peserta didik.
c. Tutur kata guru santun dan dapat dimengerti oleh peserta didik.
d. Guru menyesuaikan materi pelajaran dengan kecepatan dan kemampuan belajar peserta didik.
e. Guru menciptakan ketertiban, kedisiplinan, kenyamanan, keselamatan, dan kepatuhan pada peraturan dalam menyelenggarakan proses pembelajaran.
f. Guru memberikan penguatan dan umpan balik terhadap respons dan hasil belajar peserta didik selama proses pembelajaran berlangsung.
g. Guru menghargai peserta didik tanpa memandang latar belakang agama, suku, jenis kelamin, dan status sosial ekonomi.
h. Guru menghargai pendapat peserta didik.
i. Guru memakai pakaian yang sopan, bersih dan rapi.
j. Pada tiap awal semester, guru menyampaikan silabus mata pelajaran yang ditempunya.
k. Guru memulai dan mengakhiri proses pembelajaran sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
b. Pelaksanaan Pembelajaran
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
1. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
a. Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
b. Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
c. Menjelaskan tujuan pembelajaran atau kompetensi dasar yang akan dicapai.
d. Menyampaian cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
2. Kegiatan Inti
Pelaksanaan kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
I. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/ tema materi yang akan pelajari dengan menerapkan prinsip alam terkembang jadi guru dan belajar dari aneka sumber
2) Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lainnya.
3) Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
4) Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran.
5) Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
II. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
2) Memfasilitasi peserta didik melalui tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tulisan.
3) Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa merasa takut.
4) Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
5) Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
6) Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tulisan, baik individu maupun kelompok.
7) Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok.
8) Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
9) Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
III. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
2) Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
3) Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
4) Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar.
a) Berfungsi sebagai narasumber dan fasilitas dalam menjawab pertanyaan peserta didik yang menghadapi kesulitan, dengan menggunakan bahasa yang baku dan benar.
b) Membantu menyelesaikan masalah
c) Memberi acuan agar peserta didik dapat melakukan pengecekan hasil eksplorasi.
d) Member informasi untuk bereksplorasi lebih jauh.
e) Memberikan motivasi kepada peserta didik yang kurang atau belum berpartisipasi aktif.
3. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
a. Bersama-sama dengan peserta didik dan/ atau sendiri membuat rangkuman/ simpulan pelajaran
b. Melakukan penilaian dan/ atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
c. Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
d. Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan/ atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
e. Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.
3. Penilaian Hasil Pembelajaran
Penilaian dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik, serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar, dan memperbaiki proses pembelajaran.
Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik, dan terprogram dengan menggunakan tes dan notes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, portofolio, dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar Penilaian Pendidikan dan Paduan Penialaian Kelompok Mata Pelajaran.
4. Pengawaasan Proses Pembelajaran
a. Pemantauan
1. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penialain hasil pembelajaran.
2. Pemantauan dilakuakan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara dan dokumentasi.
3. Kegiatan pemantauan dilaksanakan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan
b. Supervisi
1. Supervisi proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, palaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan, dan konsultasi
3. Kegiatan supervisi dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.
c. Evaluasi
1. Evaluasi proses pembelajaran dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, dan penilaian hasil pembelajaran.
2. Evaluasi proses pembelajaran diselenggarakan dengan cara:
a) Membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar poses
b) Mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru.
3. Evaluasi proses pembelajaran memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.
d. Pelaporan
Hasil kegiatan pemantauan, supervisi, dan evaluasi proses pembelajaran dilaporkan kepada pemangku kepentingan.
e. Tindak Lanjut
1. Penguatan dan penghargaan diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar.
2. Teguran yang bersifat mendidik diberikan kepada guru yang belum memenuhi standar.
3. Guru diberi kesempatan untuk mengikuti pelatihan/ penataran lebih lanjut.
2.5 Pengertian, Fungsi dan Tujuan Mata Pelajaran Ekonomi
2.5.1 Pengertian Mata Pelajaran Ekonomi
Kata ekonomi tidak asing lagi dalam kehidupan kita, dalam kehidupan sehari-hari tidak terlepas dari kegiatan ekonomi. Istilah ekonomi berasal dari kata Oikonomeia (bahasa Yunani). Oikonomeia terdiri dari dua kata yaitu Oikos dan Nomos. Oikos berarti rumah tangga sedangkan nomos berarti norma atau aturan, jadi ekonomi berarti aturan rumah tangga (Ritonga, 2003:3).
Ilmu ekonomi didalam kurikulum 2004 mata pelajaran ekonomi (Depdiknas, 2008:1) diartikan sebagai ilmu tentang perilaku dan tindakan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya yang banyak, bervariasi dan berkembang dengan sumber daya yang ada melalui pilihan kegiatan ekonomi.
Menurut Tarigan (2005:1), ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya dan ketersediaannya atau kemampuan orang mendapatkannya terbatas.
Berdasarkan pendapat-pendapat para ahli diatas dapat disimpulkan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang berupa barang dan jasa untuk mencapai kemakmuran hidupnya.
2.5.2 Fungsi Mata Pelajaran Ekonomi
Fungsi mata pelajaran ekonomi adalah untuk mengembangkan siswa untuk melakukan kegiatan ekonomi, dengan cara mengenal berbagai kenyataan dan peristiwa ekonomi, memahami konsep dan teori setelah berlatih dalam memecahkan masalah ekonomi yang terjadi dalam lingkungan masyarakat. (Depdiknas, 2008:2)
2.5.3 Tujuan Mata Pelajaran Ekonomi
Tujuan mata pelajaran ekonomi adalah sebagai berikut:
a. Membekali siswa sejumlah konsep ekonomi untuk mengetahui dan mengerti peristiwa dan masalah ekonomi dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang terjadi di lingkungan setingkat individu/ rumah tangga, masyarakat, dan negara.
b. Membekali siswa sejumlah konsep ekonomi yang diperlukan untuk mendalami ilmu ekonomi.
c. Membekali siswa nilai-nilai ekonomi dan memiliki jiwa kewirausahaan.
d. Meningkatkan kemampuan kompetensi dan bekerja sama dalam masyarakat yang majemuk, baik dalam skala nasional maupun skala internasional.
(Depdiknas, 2008:3)
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Variabel Penelitian
Variabel penelitian adalah segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang di tetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2008:60). Dalam penelitian ini variabel yang digunakan adalah variabel tunggal, yaitu standar proses dalam pelaksanaan pembelajaran.
3.2 Definisi Operasional Variabel
Standar proses terdiri dari kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksaan pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran. Tapi yang menjadi fokus dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pembelajaran.
Pelaksanaan pembelajaran merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti dan kegiatan penutup.
a. Kegiatan Pendahuluan
Dalam kegiatan pendahuluan, guru:
1) Menyiapkan peserta didik secara psikis dan fisik untuk mengikuti proses pembelajaran.
2) Mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang mengaitkan pengetahuan sebelumnya dengan materi yang akan dipelajari.
3) Menjelaskan tujuan pembelajaranatau kompetensi dasar yang akan dicapai.
4) Menyampaian cakupan materi dan penjelasan uraian kegiatan sesuai dengan silabus.
b. Kegiatan Inti
Kegiatan inti menggunakan metode yang disesuaikan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran, yang dapat meliputi proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi.
I. Eksplorasi
Dalam kegiatan eksplorasi, guru:
1) Melibatkan peserta didik mencari informasi yang luas dan dalam tentang topik/ tema materi yang akan pelajari dengan menerapkan prinsip alam terkembang jadi guru dan belajar dari aneka sumber
2) Menggunakan beragam pendekatan pembelajaran, media pembelajaran, dan sumber belajar lainnya.
3) Memfasilitasi terjadinya interaksi antar peserta didik serta antara peserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya.
4) Melibatkan peserta didik secara aktif dalam setiap kegiatan pembelajaran.
5) Memfasilitasi peserta didik melakukan percobaan di laboratorium, studio, atau lapangan.
II. Elaborasi
Dalam kegiatan elaborasi, guru:
1) Membiasakan peserta didik membaca dan menulis yang beragam melalui tugas-tugas tertentu yang bermakna.
2) Memfasilitasi peserta didik melalui tugas, diskusi, dan lain-lain untuk memunculkan gagasan baru baik secara lisan maupun tulisan.
3) Memberi kesempatan untuk berpikir, menganalisis, menyelesaikan masalah, dan bertindak tanpa merasa takut.
4) Memfasilitasi peserta didik dalam pembelajaran kooperatif dan kolaboratif.
5) Memfasilitasi peserta didik berkompetisi secara sehat untuk meningkatkan prestasi belajar.
6) Memfasilitasi peserta didik membuat laporan eksplorasi yang dilakukan baik lisan maupun tulisan, baik individu maupun kelompok.
7) Memfasilitasi peserta didik untuk menyajikan hasil kerja individual maupun kelompok.
8) Memfasilitasi peserta didik melakukan pameran, turnamen, festival, serta produk yang dihasilkan.
9) Memfasilitasi peserta didik melakukan kegiatan yang menumbuhkan kebanggaan dan rasa percaya diri peserta didik.
III. Konfirmasi
Dalam kegiatan konfirmasi, guru:
1) Memberikan umpan balik positif dan penguatan dalam bentuk lisan, tulisan, isyarat, maupun hadiah terhadap keberhasilan peserta didik.
2) Memberikan konfirmasi terhadap hasil eksplorasi dan elaborasi peserta didik melalui berbagai sumber.
3) Memfasilitasi peserta didik melakukan refleksi untuk memperoleh pengalaman belajar yang telah dilakukan.
4) Memfasilitasi peserta didik untuk memperoleh pengalaman yang bermakna dalam mencapai kompetensi dasar.
c. Kegiatan Penutup
Dalam kegiatan penutup, guru:
1) Bersama-sama dengan peserta didik dan/ atau sendiri membuat rangkuman/ simpulan pelajaran
2) Melakukan penilaian dan/ atau refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan secara konsisten dan terprogram.
3) Memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran
4) Merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedy, program pengayaan, layanan konseling dan/ atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik.
5) Menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

si bulu kelinci

1.    Korupsi di Indonesia
a.    Pengertian Korupsi
Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang busuk, jahat, dan merusak. Jika membicarakan tenatng korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat keadaan yang busuk, jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, sera penempatan kelurga atau golongan kedalam kedinasan di bawah kekusaan jabatnnya. Dengan demikian, secara harfiah dapat ditarik kesimpulan bahwa sesungguhnya istilah korupsi memiliki arti yang sangat luas.
1. Korupsi, penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
2. Korupsi : busuk; rusak; suka memakai barang atau uang yang dipercayaakan kepadanya; dapat disogok (melalui kekusaan untuk kepentingan pribadi).

b.    Ciri-ciri Korupsi
(a) suatu pengkhianatan terhadap kepercayaan, (b) penipuan terhadap badan pemerintah, (c) dengan sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (d) dilakukan dengan rahasia, kecuali dalam keadaan di mana orang-orang yang berkuasa atau bawahannya menganggapnya tidak perlu, (e) melibatkan lebih dari satu orang atau pihak, (f) adanya kewajiban dan keuntungan bersama, dalam bentuk uang atau yang lain, (g) terpusatnya kegiatan (korupsi) pada mereka yang menghendaki keputusan yang pasti dan mereka yang dapat mempengaruhinya, (h) adanya usaha untuk menutupi perbuatan korup dalam bentuk-bentuk pengesahan hukum, dan (i) menunjukkan fungsi ganda yang kontradiktif pada mereka yang melakukan korupsi.
c.    Permasalahan korupsi yang ada di Indonesia
Masalah korupsi tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, terutama media massa lokal dan nasional. Maraknya korupsi di Indonesia seakan sulit untuk diberantas dan telah menjadi budaya. Pada dasarnya, korupsi adalah suatu pelanggaran hukum yang kini telah menjadi suatu kebiasaan. Berdasarkan data Transparency International Indonesia, kasus korupsi di Indonesia belum teratasi dengan baik. Indonesia menempati peringkat ke-100 dari 183 negara pada tahun 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Di era demokrasi, korupsi akan mempersulit pencapaian good governance dan pembangunan ekonomi. Terlebih lagi akhir-akhir ini terjadi perebutan kewenangan antara KPK dan Polri. Sebagai institusi yang sama-sama menangani korupsi, seharusnya KPK dan Polri bisa bekerja sama dalam memberantas korupsi. Tumpang tindih kewenangan seharusnya tidak terjadi jika dapat dikoordinasikan secara baik.
Penyebab terjadinya korupsipun bermacam-macam, antara lain masalah ekonomi, yaitu rendahnya penghasilan yang diperoleh jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup dan gaya hidup yang konsumtif, budaya memberi tips (uang pelicin), budaya malu yang rendah, sanksi hukum lemah yang tidak mampu menimbulkan efek jera, penerapan hukum yang tidak konsisten dari institusi penegak hukum, dan kurangnya pengawasan hukum.
Dalam upaya pemberantasan korupsi, diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional maka mau tidak mau korupsi harus diberantas, baik dengan cara preventif maupun represif. Penanganan kasus korupsi harus mampu memberikan efek jera agar tidak terulang kembali. Tidak hanya demikian, sebagai warga Indonesia kita wajib memiliki budaya malu yang tinggi agar segala tindakan yang merugikan negara seperti korupsi dapat diminimalisir.
Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara Indonesia memiliki derajat dan perlakuan yang sama di mata hukum. Maka dalam penindakan hukum bagi pelaku korupsi haruslah tidak boleh pilih kasih, baik bagi pejabat ataupun masyarakat kecil. Diperlukan sikap jeli pemerintah dan masyarakat sebagai aktor inti penggerak demokrasi di Indonesia, terutama dalam memilih para pejabat yang akan menjadi wakil rakyat. Tidak hanya itu, semua elemen masyarakat juga berhak mengawasi dan melaporkan kepada institusi terkait jika terindikasi adanya tindak pidana korupsi.

d.    Dampak korupsi
Berkaitan dengan dampak yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat dua konsekuensi. Konsekuensi negatif dari korupsi sistemik terhadap proses demokratisasi dan pembangunan yang berkelanjutan adalah :
a. Korupsi mendelegetimasikan proses demokrasi dengan mengurangi kepercayaan publik terhadap proses politik melalui politik uang;
b. Korupsi mendistorsi pengambilan keputusan pada kebijakan publik, membuat tiadanya akuntabilitas publik, dan menafikan the rule of law. Hukum dan birokrasi hanya melayani kepada kekuasaan dan pemilik modal;
c. Korupsi meniadakan sistem promosi dan hukuman yang berdasarkan kinerja karena hubungan patron-client dan nepotisme;
d. Korupsi mengakibatkan proyek-proyek pembangunan dan fasilitas umum bermutu rendah dan tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat sehingga menganggu pembangunan yang berkelanjutan;
e. Korupsi mengakibatkan sistem ekonomi karena produk yang tidak kompetitif dan penumpukan beban hutang luar negeri.

Korupsi yang sistematik dapat menyebabkan :
a. Biaya ekonomi tinggi oleh penyimpangan intensif;
b. Biaya politik oleh penjarahan atau pengangsiran terhadap suatu lembaga publik, dan;
c. Biaya sosial oleh pembagian kesejahteraan dan pembagian kekuasaan yang tidak

e.    Solusi terbaik memberantas korupsi
1.    Mengerahkan seluruh stakeholder dalam merumuskan visi, misi, tujuan dan indicator terhadap makna Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
2.    Mengerahkan dan mengidentifikasi strategi yang akan mendukung terhadap pemberantasan KKN sebagai payung hukum menyangkut Stick, Carrot, Perbaikan Gaji Pegawai, Sanksi Efek Jera, Pemberhentian Jabatan yang diduga secara nyata melakukan tindak korupsi dsb.
3.    Melaksanakan dan menerapkan seluruh kebijakan yang telah dibuat dengan melaksanakan penegakkan hukum tanpa pilih bulu terhadap setiap pelanggaran KKN dengan aturan hukum yang telah ditentukan dan tegas.
4.    Melaksanakan Evaluasi , Pengendalian dan Pengawasan dengan memberikan atau membuat mekanisme yang dapat memberikan kesempatan kepada kepada Masyarakat, dan pengawasan fungsional lebih independent.

tentang si bulu kelinci

Teten Masduki, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), mendukung hukuman mati bagi koruptor. "Saya setuju hukuman mati terhadap para koruptor. Seorang megakoruptor lebih jahat dari tentara yang membunuh demonstran," cetus Teten kepada hukumonline.
Di mata Teten, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa terhadap kekerasan dan hak asasi manusia (HAM). Alasannya, kekerasan dan pelanggaran HAM memiliki sifat yang sama dengan korupsi: meluas dan sistematis.
Pelanggaran HAM di berbagai tempat meninggalkan dampak meluas dan jejak yang sistematis. Begitu pula, para koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah menghancur perekonomian negara. Buntutnya, masyarakat yang tidak menikmati malah ikut menanggung derita.
Teten berpendapat, para koruptor yang harus dihukum mati adalah para koruptor yang 'merampok' uang negara miliaran rupiah, seperti kasus dana BLBI. Jadi, bukan kelas teri, seperti karyawan yang mencuri di kantornya. "Saya sudah muak. Jadi, sebaiknya para koruptor itu dihukum mati," tegas Teten.
Kegeraman Teten cukup beralasan. Banyak megakoruptor yang merugikan negara ratusan miliar rupiah akhirnya divonis bebas. Contohnya, para terdakwa kasus Bank Bali (Djoko S. Tjandra, Pande Lubis, Syahril Sabirin), BLBI bank Modern (Samadikun Hartono), Dana BPUI (Sudjiono Timan). Para koruptor itu tetap bisa bergentayangan bebas, lepas dari jerat hukum.
Bertentangan dengan HAM
Namun, para aktivis di bidang penegakan HAM menentang hukuman mati, termasuk terhadap para koruptor kakap sekalipun. Mereka berpendapat bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM, UUD 1945, dan Pancasila.
Asmara Nababan, Direktur Eksekutif Demos, misalnya, mengusulkan agar hukuman mati dicabut. Alasannya, penghapusan hukuman mati sudah menjadi gerakan internasional. Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik pada 1966 yang berlaku sejak 1976, antara lain menyebutkan larangan hukuman mati dan memberikan hak untuk hidup.
Hingga 9 Desember 2002, tercatat telah 149 negara melakukan ratifikasi terhadap kovenan ini. Khusus terhadap penghapusan hukuman mati, 49 negara telah pula melakukan ratifikasi/aksesi terhadap Second Optional Protocol of  ICCPR (1990) Aiming of The Abolition of Death Penalty.
Selain itu, hukuman mati dinilai bertentangan dengan Pancasila sila kedua, "Kemanusian yang adil dan beradab." Selain itu, hukuman mati juga tidak taat dengan Pasal 28A dan 28 I UUD 1945 bahwa hak untuk hidup, tidak bisa dikurangi dengan alasan apapun.
Menurut Asmara, ancaman hukuman mati lebih banyak kepada alasan pembalasan dendam kepada penjahat yang telah membunuh dengan sadis. Namun, hukuman mati tidak akan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana lainnya. "Tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera di masyarakat," ujar mantan Sekjen Komnas HAM ini kepada hukumonline.
Tidak ada korelasi
Asmara juga tidak setuju jika para koruptor dihukum mati. "Belum terbukti, negara yang menerapkan hukuman mati, paling sedikit korupsinya. Tidak ada itu korelasinya. Korelasinya adalah pada pengawasan dan pertanggungjawaban," katanya.
Bhatara Ibnu Reza, peneliti Imparsial, sependapat dengan Asmara bahwa tidak ada korelasi langsung antara hukuman mati dengan efek jera bagi para koruptor. Ia mencontohkan, Negeri China. "Setiap tahun, 50 hingga 60 orang dihukum mati di China. Tapi buktinya, China tetap masuk sebagai negara yang masuk sepuluh besar paling korupsi di dunia," katanya.
Sejak 1999, Cina memang mengkampanyekan pemberantasan kasus-kasus tindak pidana korupsi. Pada akhir 2000, Cina telah membongkar jaringan penyelundupan dan korupsi yang melibatkan 100 pejabat Cina di Propinsi Fujian, Cina Tenggara. Sebanyak 84 orang di antaranya terbukti bersalah dan 11 orang dihukum mati.
Pada 9 Maret 2001 nasib buruk menimpa Hu Changqing yang dieksekusi mati hanya 24 jam setelah permohonan kasasinya ditolak oleh MA. Wakil Gubernur Propinsi Jiangxi ini dihukum mati setelah terbukti bersalah menerima suap senilai AS$660.000 serta sogokan properti senilai AS$200.000.
Hukuman mati yang dijatuhkan kepada Hu Changqing kemudian dijadikan semacam shock therapy oleh pemimpin-pemimpin Cina. "Pemberantasan korupsi adalah urusan hidup dan mati partai," demikian semboyan yang terus didengung-dengungkan pemimpin-pemimpin Cina, terutama PM Zhu Rongji, yang di Cina dikenal sebagai salah satu "Mr Clean".
Sulit dilaksanakan
Tampaknya, Indonesia belum akan menerapkan hukuman mati bagi para koruptor.  Selain komitmen pemerintah yang rendah dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum juga masih setengah hati dalam menindak para koruptor.
Belum lagi, masih ada beberapa kalangan yang menolak adanya hukuman mati. Munarman dari YLBHI atau Munir dari Imparsial termasuk yang menolak hukuman mati. Bahkan, mengusulkan lebih baik Pemerintah mengefektifkan lembaga grasi sebagai alat untuk menolak penerapan pidana mati.
Ada ungkapan menarik dari Ketua Mahkamah Agung (MA) terhadap mereka yang menyatakan bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan UUD 1945. "Bagus juga teman-teman kita ini berpikir seperti itu. Tapi kalau saya tidak salah,  orang-orang yang sama beberapa waktu lalu menyatakan koruptor harus diberi hukuman mati. Tapi sekarang, mereka  mengatakan hukuman mati bertentangan dengan UUD. Tapi tidak apa-apa, orang Indonesia kan dinamis berpikir," ungkap Bagir.
Sayang, Bagir tidak menyebutkan orang-orang yang berubah pikiran. Bagir juga menyebutkan bahwa pengertian hak untuk hidup  dalam pasal 28 i UUD '45 adalah hak seseorang untuk tidak boleh dibunuh secara semena-mena.
Lalu, bagaimana dengan para koruptor yang telah melakukan kejahatan ekonomi. Pantaskah hukuman mati bagi mereka yang telah menguras uang negara dan menyengsarakan masyarakat? Bagaimana pendapat Anda?